PEMATANGSIANTAR (SUMUT)—
Dugaan maraknya peredaran narkoba di kawasan Terminal Parluasan Suka Dame, Kota Pematangsiantar, kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas transaksi barang terlarang tersebut disebut-sebut berlangsung cukup bebas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pengguna jasa terminal dan warga sekitar.
Informasi yang beredar menyebut adanya sosok yang diduga sebagai bandar dengan inisial RS. Namun, tudingan tersebut hingga saat ini belum terbukti secara hukum. Oleh karena itu, penegasan melalui proses penyelidikan yang profesional dan berbasis alat bukti sangat diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran maupun fitnah di ruang publik.
Sejumlah warga mengaku sering melihat aktivitas mencurigakan di lokasi terminal, terutama pada jam-jam tertentu. Pergerakan keluar masuk orang yang tidak dikenal dengan pola yang berulang memperkuat dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Kondisi ini dinilai sangat meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda.
Sorotan juga diarahkan kepada Polres Pematangsiantar yang dinilai perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan. Masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah konkret guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Secara hukum, peredaran narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 114 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Selain itu, Pasal 112 UU tersebut juga mengatur bahwa setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas narkotika.
Lebih lanjut, Pasal 127 juga mengatur tentang penyalahguna narkotika yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun rehabilitasi, tergantung pada tingkat keterlibatan dan hasil asesmen. Pendekatan ini menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan.
Masyarakat berharap agar Polres Pematangsiantar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas tanpa pandang bulu. Transparansi dalam penanganan kasus ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menciptakan rasa aman di lingkungan Terminal Perluasan Suka Dame Parluasan dan sekitarnya.
(Team)





