Elang Nusantara News Today menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Prinsip Pemberitaan
- Setiap berita wajib melalui proses verifikasi yang memadai.
- Informasi yang belum terverifikasi harus dijelaskan statusnya kepada pembaca.
- Pihak yang diberitakan memperoleh ruang konfirmasi dan hak jawab.
- Koreksi, ralat, dan pembaruan dicantumkan secara jelas pada berita terkait.
- Konten pengguna dimoderasi dan tidak boleh memuat fitnah, kebencian, kekerasan, pornografi, atau pelanggaran hukum.
- Materi iklan dan advertorial diberi penanda yang jelas.
Pedoman resmi dapat dibaca melalui situs Dewan Pers.
