Upaya Konfirmasi dan Silaturahmi Berlandaskan Undang-Undang KIP di Perkebunan Bah Lias
Simalungun, Elang Nusantara News Today – Sebuah tim gabungan yang terdiri dari awak media dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan kunjungan kerja ke Perkebunan Bah Lias pada Jumat, 18 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Kunjungan ini dilandasi oleh semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjadi pijakan bagi masyarakat dan media untuk melakukan silaturahmi serta konfirmasi ke berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.
Manajemen Perkebunan Belum Dapat Ditemui, Dijadwalkan Ulang
Setibanya di lokasi, tim awak media dan LSM berkoordinasi dengan pihak keamanan Perkebunan Bah Lias. Menurut keterangan dari petugas keamanan, saat itu tidak ada perwakilan dari pihak manajemen perkebunan yang dapat ditemui. “Maaf pak, untuk saat ini pihak perkebunan Bah Lias tidak ada yang bisa untuk ditemui, pasalnya semua pihak manajemen perkebunan Bah Lias lagi ada rapat terkait dengan urusan manajemen perkebunan Bah Lias,” ujar petugas keamanan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihak keamanan menyarankan agar kunjungan dapat dijadwalkan ulang. “Kita buat dulu janji untuk kemudian bisa bertemu minggu depan, mudah-mudahan pihak perkebunan Bah Lias dapat untuk memberikan kesempatan untuk bertemu,” tambahnya, menunjukkan adanya peluang untuk dialog di kemudian hari.
Tujuan Kunjungan: Menjalin Kerja Sama dan Konfirmasi Data
Menanggapi situasi tersebut, salah seorang aktivis yang turut serta dalam kunjungan, M. Purba, menegaskan kembali tujuan utama kedatangan mereka. “Ya, kita ingin melakukan silaturahmi dan berkoordinasi dengan pihak perkebunan Bah Lias, guna untuk kemudian menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan pihak perkebunan Bah Lias,” jelas M. Purba.
Lebih lanjut, M. Purba menjelaskan beberapa poin penting yang ingin dikonfirmasi dan didiskusikan. Hal tersebut meliputi luas perkebunan Bah Lias, jumlah karyawan, serta bentuk kerja sama yang telah terjalin antara pihak perkebunan dengan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, mereka juga berencana untuk berkoordinasi mengenai pihak ketiga atau vendor yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut.
Mewujudkan Keterangan yang Berimbang Sesuai Kode Etik Jurnalistik
M. Purba menambahkan bahwa upaya konfirmasi dan investigasi ini bertujuan untuk mensinkronkan keterangan dari masyarakat terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak manajemen perkebunan Bah Lias. “Sehingga keterangan yang kita peroleh dapat kemudian untuk berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tutupnya, menekankan pentingnya akurasi dan keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen awak media dan LSM dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendorong transparansi di lingkungan BUMN/BUMD, sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Diharapkan pertemuan lanjutan dapat segera terlaksana untuk mewujudkan dialog yang konstruktif dan informatif.
Laporan : (Team)
Editor: Fernando Albert Damanik





