Pangulu di Bosar Maligas Sulit Dikonfirmasi, Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik Kembali Disorot
SIMALUNGUN – ELANG NUSANTARANEWS TODAY I Isu mengenai transparansi dan akses informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Simalungun, khususnya terkait sikap seorang Pejabat Pemerintah Desa (Pangulu) di wilayah Kecamatan Bosar Maligas. Keberadaan oknum Pangulu tersebut, yang terkesan sulit ditemui di kantornya dan enggan merespons upaya konfirmasi dari awak media, menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan pada Kamis (6/8) di Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, tidak membuahkan hasil. Kantor desa tampak sepi, dan oknum Pangulu tidak berada di tempat. Beredar dugaan bahwa pejabat desa tersebut sengaja menghindari untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran dan pelayanan publik di wilayahnya, sebuah informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dan media sebagai fungsi kontrol sosial.
Sikap tertutup ini sangat disayangkan dan dinilai berpotensi bertentangan dengan asas keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh konstitusi dan undang-undang. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Lebih lanjut, tindakan yang menghambat akses wartawan untuk memperoleh informasi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Sebagai badan publik yang mengelola keuangan negara/desa, seorang Pangulu sepatutnya bersikap transparan, responsif, dan siap memberikan klarifikasi kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat yang diwakilinya.
Masyarakat dan awak media berharap pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN), dapat memberikan perhatian serius dan teguran keras kepada oknum Pangulu yang dinilai enggan membuka diri terhadap keterbukaan informasi publik ini. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik akan pentingnya menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Laporan : IRMA YANi
Editor: Fernando Albert Damanik





