Wartawan Sinata.id Diduga Diancam Saat Selidiki Gudang CPO di Sergai
Serdang Bedagai, Elang Nusantara News Today – Upaya seorang wartawan dari Sinata.id untuk mengonfirmasi dugaan aktivitas penampungan minyak mentah kelapa sawit (CPO) di sebuah gudang di Jalan Lintas Sumatera, Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan berujung pada intimidasi dan dugaan ancaman pembunuhan. Insiden ini memicu sorotan terhadap kebebasan pers dan legalitas operasional gudang tersebut.
Kronologi Investigasi Lapangan
Peristiwa ini bermula pada Jumat (21/8/2026), ketika wartawan Sinata.id mendatangi sebuah gudang yang memiliki ciri khas pagar beton precast dan gerbang besi geser berwarna hijau tua. Di lokasi, wartawan mengamati fasilitas yang diduga merupakan timbangan kendaraan serta aktivitas keluar-masuk truk tangki pengangkut minyak. Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar, aktivitas kendaraan berat tersebut disebut berlangsung intensif dari pagi hingga malam hari.
Upaya Konfirmasi Berujung Pemberian Kontak Humas
Saat wartawan mencoba meminta keterangan langsung di lokasi, dua orang pekerja gudang menyatakan tidak ada pihak yang bertanggung jawab di tempat. Mereka kemudian menyarankan wartawan untuk datang kembali di lain waktu dan memberikan nomor kontak seseorang bernama Makela, yang disebut sebagai humas pengelola gudang.
Dugaan Ancaman Melalui Panggilan Telepon
Melanjutkan upaya konfirmasi, wartawan kemudian menghubungi Makela melalui panggilan WhatsApp pada Rabu (2/9/2026). Tujuan panggilan tersebut adalah untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai aktivitas dan legalitas gudang yang diduga menampung CPO. Namun, alih-alih memberikan keterangan, Makela diduga menyampaikan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan.
“Sibuk kali kau, kayak macam ada aja hutang aku sama kau. Kau mau tau ya, aku bunuh orang sudah dua kali biar tau kau, aku preman di Kota Tebing ini,” demikian pernyataan yang diduga disampaikan Makela melalui sambungan telepon, sebagaimana keterangan dari wartawan yang bersangkutan.
Wartawan Siapkan Langkah Hukum dan Perlindungan Pers
Menanggapi dugaan ancaman tersebut, wartawan Sinata.id menyatakan telah mendokumentasikan bukti komunikasi sebagai bahan untuk menempuh langkah hukum. Tindakan ini diambil tidak hanya untuk memastikan keselamatan pribadi wartawan, tetapi juga untuk menegakkan prinsip kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Harapan Masyarakat dan Seruan Investigasi Pemerintah
Sementara itu, masyarakat sekitar berharap Pemerintah Kabupaten Sergai bersama instansi terkait, seperti dinas yang menangani perizinan dan lingkungan hidup, serta aparat kepolisian, dapat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan seluruh aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga ketertiban umum.
Laporan: IRMAYANI
Editor: Fernando Albert Damanik


