Portal berita dalam jaringan
PT SCTAR Media Group
Breaking News
Police Goes to School, Kapolsek Silou Kahean Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba, Bullying hingga Balap LiarKapolres Simalungun Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Jalinsum Siantar-Medan, Ingatkan Pelajar dan Warga Jauhi Narkoba**Waspada Bahaya Narkoba! Wakapolres Simalungun Ingatkan Pelajar SMP-SMA Assisi Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan.**Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Bandar Huluan Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Bullying, 37 Siswa Disorot soal Knalpot BrongGerak Cepat Polsek Gunung Malela, Sopir Angkutan Umum Diamankan Terkait Dugaan Pencurian iPhone Milik PelajarUnggul 44 Suara, Jinton Firgo Purba Terpilih Jadi Pangulu Antar Waktu Nagori Pamatang PanombeianMenjaga Kesuburan Bumi Simalungun: Pengangkutan Tangkos Sawit Berjalan Tertib di Dolok Batu NanggarSafari Minggu Kasih di HKBP Serbelawan, Kapolres Simalungun Bagikan Paket Makanan dan Ajak Jemaat Jauhi Narkoba serta Judol– Haul ke-17 TGB di Hatonduhan , berlangsung aman Kapolres Simalungun hadir wakili Kapolda Sumut.Tindak Lanjuti Pemberitaan Media, Polsek Bandar Huluan Cek Dugaan Rokok Ilegal di Pematang Kerasaan Rejo
Pematang Siantar

Peredaran Narkoba Di Bangsal Belakang Pajak Horas Dikelola Umar Group Diduga Kebal Hukum.

Bagikan:WhatsAppFacebookX
Informasi Editorial

Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan berhak menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab melalui kanal resmi redaksi.

PematangSiantar (Sumut)—-
Informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan bangsal belakang Pajak Horas, Kota Pematangsiantar, kembali mencuat ke permukaan. Lokasi tersebut disebut-sebut masih bebas beroperasi dan diduga menjadi tempat aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan masyarakat sekitar. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak sosial yang semakin meluas.

Sejumlah warga mengaku telah lama mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

Pergerakan orang yang keluar masuk pada waktu tertentu dinilai tidak wajar dan diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas yang signifikan dari aparat penegak hukum.

Dalam berbagai informasi yang beredar, disebutkan adanya pihak yang diduga mengelola aktivitas tersebut. Namun demikian, tudingan terhadap individu atau kelompok tertentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang sah agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Kinerja Polres Pematangsiantar pun menjadi sorotan publik. Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas terhadap dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Penegakan hukum yang cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Secara hukum, tindak pidana narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dapat dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Selain itu, Pasal 112 UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas peredaran narkoba.

Tidak hanya pelaku, aparat yang lalai dalam menjalankan tugasnya juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam prinsip akuntabilitas penegakan hukum. Hal ini penting agar tidak ada pembiaran terhadap tindak pidana yang merusak generasi bangsa.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Pematangsiantar, segera mengambil langkah konkret.

Penindakan tegas dan profesional diharapkan mampu memberantas jaringan narkotika serta mengembalikan rasa aman bagi warga di Kota Pematangsiantar.

(Team)

Bagikan:WhatsAppFacebookX
EN
Ditulis olehRedaksi Elang Nusantara

Tim redaksi Elang Nusantara menyajikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *