KABUPATEN SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA – Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan mempererat kebersamaan, warga Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, kini memiliki kesempatan untuk mengikuti kegiatan senam rutin yang terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat.
Jadwal dan Lokasi Senam Rutin
Kegiatan senam yang bertujuan untuk menjaga kebugaran jasmani ini akan dilaksanakan secara konsisten dua kali dalam seminggu:
- Setiap Hari Selasa: Pukul 16.30 WIB – Selesai
- Setiap Hari Sabtu: Pukul 16.30 WIB – Selesai
Lokasi: Area Terbuka Hijau Kerasaan I.
Dorong Pola Hidup Sehat dan Silaturahmi
Inisiatif positif ini diambil menyusul kesuksesan kegiatan-kegiatan olahraga sebelumnya yang disambut antusias oleh warga. Momen kebersamaan yang terekam sebelumnya di wilayah Kerasaan I menjadi pemicu semangat untuk melanjutkan program ini secara berkelanjutan.
Salah seorang perwakilan panitia menyampaikan, “Tujuan kami mengadakan senam rutin ini adalah untuk menanamkan pola hidup sehat sejak dini di tengah-tengah masyarakat. Selain menjaga tubuh tetap fit, kegiatan ini juga menjadi sarana hiburan dan memperkuat hubungan bertetangga agar lebih rukun dan harmoni.”
Kegiatan senam akan dipandu oleh Guru DEWI PADILLA, seorang instruktur berpengalaman yang akan membawakan variasi gerakan senam aerobik dan zumba yang menyenangkan serta mudah diikuti, baik oleh pemula maupun yang sudah terbiasa berolahraga.
“Kami berharap dengan adanya jadwal yang tetap setiap Selasa dan Sabtu sore, semakin banyak warga yang bisa meluangkan waktunya untuk berolahraga bersama,” tambahnya. “Mari kita bangun Kerasaan I yang sehat dan ceria.”
Landasan Hukum dan Semangat Pembudayaan Olahraga
Meskipun tidak ada Undang-Undang (UU) spesifik yang mewajibkan kegiatan senam rutin pada hari tertentu, inisiatif ini sangat didukung oleh semangat pembudayaan olahraga nasional.
Kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan tujuan keolahragaan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, serta kualitas manusia Indonesia, termasuk melalui olahraga rekreasi di komunitas.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) juga menjadi landasan kuat, di mana salah satu pilarnya adalah pembudayaan olahraga untuk menciptakan masyarakat yang bugar.
Dengan demikian, pelaksanaan senam rutin ini merupakan upaya positif di tingkat komunitas yang selaras dengan visi dan misi pemerintah dalam menyehatkan bangsa.
Laporan: IRMA YANI
Editor: Fernando Albert Damanik





