SIMALUNGUN, 13 AGUSTUS 2026 – Masyarakat di Nagori boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mulai menyuarakan keresahan mereka terkait dugaan aktivitas pengelolaan dan penumpukan limbah industri. Limbah tersebut diduga berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan di area permukiman warga.
Temuan di Lapangan Memicu Kekhawatiran Warga
Berdasarkan pantauan yang dilakukan di Nagori boluk, ditemukan tumpukan material limbah industri yang ditutupi karung dan terpal putih di area terbuka, tidak jauh dari permukiman warga. Selain itu, keberadaan unit truk tangki yang diduga berfungsi sebagai penampung atau penyedot limbah juga terlihat terparkir di sekitar area tersebut. Kondisi ini secara langsung menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan penduduk setempat mengenai potensi pencemaran lingkungan dan risiko bahaya kesehatan jangka panjang.
Potensi dampak yang dikhawatirkan warga meliputi pencemaran tanah, munculnya bau tidak sedap, kontaminasi air tanah atau sumur warga, serta berbagai gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Suara Warga: Harapan Kesejahteraan, Bukan Ancaman Pencemaran
“Aktivitas industri di KEK Sei Mangkei seharusnya membawa kesejahteraan bagi kami, bukan justru membawa ancaman pencemaran di lingkungan permukiman kami,” ungkap salah seorang perwakilan warga setempat. Ia menambahkan desakan agar ada kejelasan dan transparansi dari pihak terkait mengenai pengelolaan limbah ini.
Desakan untuk Tindakan Tegas dari Pihak Berwenang
Menyikapi kondisi ini, masyarakat bersama penggiat lingkungan mendesak agar pihak-pihak berwenang segera mengambil langkah konkret dan tegas:
- Pengelola KEK Sei Mangkei dan Perusahaan Terkait: Diharapkan untuk segera memberikan klarifikasi resmi mengenai jenis limbah yang ditampung. Mereka juga diminta untuk memastikan bahwa seluruh proses pengolahan limbah telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berlaku.
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun dan Provinsi Sumatera Utara: Diminta untuk segera turun ke lokasi. Verifikasi lapangan, pengambilan sampel, dan pengujian laboratorium terhadap dugaan limbah tersebut menjadi langkah krusial untuk mengetahui jenis dan tingkat bahayanya.
- Aparat Penegak Hukum: Didesak untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun limbah non-B3 yang berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat Nagori boluk berharap penanganan cepat dan responsif dari semua pihak terkait sebelum dampak lingkungan semakin meluas dan mengancam kesehatan warga di Kecamatan Bosar Maligas secara lebih serius.
Laporan: IRMA YANi
Editor: Fernando Albert Damanik





