Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simalungun Dinilai Stagnan, Kuasa Hukum dan Orang Tua Korban Pertanyakan Kinerja Polisi serta LPSK
SIMALUNGUN – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Huta Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, hingga kini belum menemukan titik terang. Proses hukum yang telah berjalan kurang lebih selama tiga bulan ini, dinilai stagnan oleh pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya, yang kemudian mempertanyakan kinerja Kepolisian Resor (Polres) Simalungun serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dugaan aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh kakek korban sendiri, berinisial TA, terhadap cucu perempuannya. Kejadian serius ini sebelumnya telah dilaporkan oleh ayah korban ke pihak Polres Simalungun untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Namun, setelah tiga bulan laporan dibuat, pihak kepolisian belum juga menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran dan ketidakpastian bagi keluarga korban yang mengharapkan keadilan.
Merasa tidak mendapat kejelasan mengenai perkembangan kasus, ayah korban didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Simalungun. Kunjungan ini bertujuan untuk mempertanyakan kelanjutan serta kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.
Tim Kuasa Hukum Korban, Advokat Johannes Roni Tuahman Simarmata, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih menaruh kepercayaan kepada institusi Kepolisian. “Kami yakin pihak kepolisian akan bertindak secara profesional terhadap laporan yang telah dibuat di Polres Simalungun. Kami akan terus mengawasi jalannya proses hukum ini,” tegas Johannes, menggarisbawahi pentingnya transparansi dan profesionalisme.
Johannes juga mengimbau serta mengajak peran aktif dari elemen masyarakat, media massa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk turut memantau penanganan kasus ini. Harapannya, pengawasan bersama dapat memastikan proses hukum berjalan secara efektif, transparan, dan cepat demi keadilan bagi korban.
Selain menyoroti proses di kepolisian, pihak kuasa hukum turut meminta perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan ini didasari oleh fakta bahwa hingga saat ini korban masih tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Kondisi tersebut dinilai sangat rentan dan berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bagi keamanan serta psikologis anak yang menjadi korban.
“Kami meminta kepada LPSK untuk segera turun tangan membantu, agar anak yang menjadi korban tidak lagi tinggal satu rumah dengan terduga pelaku,” tambah Johannes, menekankan urgensi perlindungan bagi korban.
Di kesempatan terpisah, ayah korban menyuarakan kekecewaannya terhadap respon dan kinerja LPSK. Ia mengaku telah berulang kali mempertanyakan perkembangan (progres) penanganan perlindungan bagi anaknya, namun hanya mendapatkan jawaban singkat dari pihak lembaga tersebut.
“Setiap kali ditanya mengenai progresnya, jawaban yang diberikan selalu ‘berkas masih disusun’,” ungkap ayah korban dengan nada kecewa, menyoroti lambatnya respons yang dirasakan.
Pihak keluarga berharap adanya langkah konkret dan cepat dari aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan terkait demi keadilan dan keselamatan korban yang masih di bawah umur, serta untuk memastikan hak-hak anak terlindungi secara maksimal.
Laporan: Irmayani
Editor: Fernando Albert Damanik





