KPKM-RI Soroti Pengelolaan Anggaran SMAN 1 Bandar, Minta Klarifikasi Selisih BOSP dan Revitalisasi
Simalungun, Elang Nusantara News Today – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyoroti pengelolaan anggaran di SMA Negeri 1 Bandar, Kabupaten Simalungun. Sorotan ini ditujukan kepada kepemimpinan Kepala Sekolah Marudut Sidebang, khususnya terkait dua tahapan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 dan anggaran revitalisasi ruang kelas Tahun Anggaran 2026.
Langkah KPKM-RI ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penggunaan dana publik, dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas. Organisasi ini menekankan pentingnya setiap angka dalam laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dugaan Selisih Matematis Anggaran BOSP 2025
Berdasarkan data BOSP Tahun Anggaran 2025 yang dihimpun KPKM-RI, terdapat selisih matematis yang memerlukan klarifikasi. Dana yang tercatat diterima oleh SMA Negeri 1 Bandar mencapai Rp1.831.259.300, sementara total penggunaan tercatat sebesar Rp1.824.383.614. Dari penggabungan kedua data tersebut, ditemukan selisih sebesar Rp6.875.686.
Secara rinci, pada tahap pertama BOSP tertanggal 22 Januari 2025, dana yang diterima tercatat Rp918.000.000 dengan penggunaan Rp868.445.151. Sementara itu, pada tahap kedua tertanggal 17 September 2025, dana yang diterima tercatat Rp913.259.300, dengan penggunaan mencapai Rp955.938.463.
KPKM-RI menilai bahwa perbedaan angka ini perlu diklarifikasi secara administratif. Klarifikasi ini mencakup kemungkinan adanya saldo sebelumnya, sumber dana lain, koreksi pencatatan, atau mekanisme pembukuan yang digunakan oleh pihak sekolah.
Selain itu, sorotan juga tertuju pada pos pengembangan perpustakaan. Pada tahap pertama, tercatat anggaran sebesar Rp400.614.800, dan pada tahap kedua sebesar Rp423.928.000. Apabila kedua angka ini merupakan realisasi yang berbeda, maka nilai akumulatifnya mencapai Rp824.542.800. KPKM-RI berencana menguji angka tersebut melalui dokumen pendukung seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS/ARKAS), Buku Kas Umum (BKU), bukti transaksi, daftar pengadaan, harga satuan, faktur, Berita Acara Serah Terima (BAST), serta keberadaan fisik barang.
Pengawasan Anggaran Revitalisasi Ruang Kelas 2026
Tidak hanya BOSP 2025, KPKM-RI juga menyoroti anggaran revitalisasi ruang kelas Tahun Anggaran 2026 di SMA Negeri 1 Bandar. Klarifikasi yang akan dilakukan mencakup sumber dan nilai anggaran, pagu, Rencana Anggaran Biaya (RAB), jumlah ruang kelas yang direvitalisasi, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pihak pelaksana, dokumen pelaksanaan, pembayaran, progres pekerjaan, hingga kondisi fisik hasil revitalisasi.
Penegasan KPKM-RI: Klarifikasi Bukan Vonis
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa sorotan ini adalah bagian dari proses pengawasan dan klarifikasi, bukan untuk menjatuhkan vonis. “Kami menyoroti angka yang perlu dijelaskan, bukan menjatuhkan vonis. Dua tahap BOSP harus dibaca secara utuh, kemudian dicocokkan dengan dokumen dan kondisi lapangan,” ujar Hunter.
Hunter menambahkan bahwa selisih Rp6.875.686 belum dapat disebut sebagai penyimpangan sebelum proses verifikasi selesai. “Kalau semua sesuai, kami akan sampaikan sesuai fakta. Kalau ada perbedaan, kami meminta penjelasan yang didukung dokumen. Begitu juga revitalisasi ruang kelas, anggaran harus dapat dibandingkan dengan pekerjaan fisiknya,” jelasnya.
Untuk menjalankan klarifikasi ini, KPKM-RI telah menugaskan Munir Purba dan Irmayani, Koordinator Bidang Perkebunan dan Pertanian, melalui Surat Tugas Khusus tertanggal 18 Agustus 2026. Masa penugasan akan berlangsung hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
KPKM-RI juga menegaskan bahwa penyebutan nama Marudut Sidebang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala SMA Negeri 1 Bandar dan pihak yang akan dimintai klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Hasil penelaahan nantinya akan memisahkan antara data awal, dokumen, keterangan pihak sekolah, hasil verifikasi, dan kondisi fisik revitalisasi.
Saat ini, KPKM-RI tengah menunggu jawaban dan dokumen dari pihak sekolah. Bagi KPKM-RI, anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam sistem, tetapi harus memiliki jejak penggunaan dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan demi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Laporan: IRMAYANI
Editor: Fernando Albert Damanik





