SIMALUNGUN — Dugaan persoalan pengancaman dan pencemaran nama baik atau fitnah yang melibatkan seorang guru PPPK berinisial Br. Sihombing menjadi perhatian di lingkungan SDN 091535 Bangun Putih, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Pertemuan untuk mencari titik terang atas persoalan tersebut digelar pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di ruang Kepala Sekolah SDN 091535 Bangun Putih. Pertemuan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya perwakilan sekolah, komite sekolah, awak media, LSM, tim kuasa hukum, serta pihak yang memberikan pendampingan kepada masing-masing pihak.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan dan mencari solusi terbaik. Upaya mediasi juga diarahkan agar persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik dan, apabila memungkinkan, melalui jalur kekeluargaan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kepala Sekolah menyampaikan bahwa apabila terdapat guru yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan, pihak sekolah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Johansen Roni T.S., selaku penasehat hukum korban, meminta agar pihak sekolah mengambil langkah tegas apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum guru yang dimaksud.
Menurut Johansen, tenaga pendidik semestinya menjadi panutan bagi peserta didik dan lingkungan sekolah. Karena itu, apabila terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma maupun aturan yang berlaku, hal tersebut dinilai dapat mencederai dan mencoreng nilai-nilai luhur yang seharusnya melekat pada profesi pendidik.
“Kami berharap diperlukan tindakan tegas yang dilakukan oleh Kepala Sekolah terhadap oknum guru tersebut, apabila berdasarkan pemeriksaan memang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Johansen Roni T.S. selaku penasehat hukum korban.
Ia menambahkan, langkah tegas tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga marwah lembaga pendidikan serta memberikan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Komite Sekolah SDN 091535 Bangun Putih berharap seluruh pihak dapat saling merangkul dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga keharmonisan serta kondusivitas lingkungan sekolah.
Namun, apabila proses mediasi tidak menemukan titik terang atau tidak terdapat itikad baik dari pihak yang diduga terlibat, pihak awak media bersama tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik kepada aparat kepolisian setempat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap tindakan intimidasi maupun dugaan ancaman fisik dan verbal terhadap wartawan perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak.
Kemerdekaan pers memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, insan pers berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap setiap dugaan ancaman terhadap keselamatan jurnalis dan memastikan setiap laporan diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi salah satu opsi yang ditempuh. Seluruh dugaan yang muncul dalam persoalan ini tetap memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
laporan : irma yani
ELANG NUSANTARA NEWS TODAY





