JAKARTA – Praktik penjualan obat-obatan keras golongan G tanpa izin resep dokter yang diduga berkedok sebagai konter pulsa kembali menjadi sorotan dan meresahkan warga. Sebuah kios di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, disinyalir kuat terlibat dalam modus operandi ini, dengan penjaga toko mengklaim pemiliknya adalah seorang mantan anggota aparat.
Berdasarkan temuan di lapangan pada Minggu (23/8/2026) malam, sebuah kios bernama “MR. EMAN BLODS CELL” yang beralamat di Jl. Stasiun Angke No.12, RT 12/RW 4, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diduga kuat menyamarkan transaksi obat-obatan ilegal di balik layanan penjualan pulsa dan aksesori ponsel.
Saat dikonfirmasi langsung di lokasi mengenai legalitas operasional dan kepemilikan usaha, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Paijo memberikan pengakuan mengejutkan. Ia mengklaim bahwa individu yang memiliki atau mengelola bisnis tersebut merupakan seorang mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Pemiliknya mantan tentara, inisial JNL,” ujar Paijo saat diwawancarai di lokasi kejadian, Minggu (23/8/2026).
Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik peredaran obat-obatan keras tanpa izin dan keahlian mendasar ini berpotensi besar melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3), secara tegas mengatur sanksi bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti dugaan praktik ilegal ini guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras serta memastikan penegakan hukum yang adil.
Laporan: IRMAYANI
Editor: Fernando Albert Damanik




