Portal berita dalam jaringan
PT SCTAR Media Group
Breaking News
Police Goes to School, Kapolsek Silou Kahean Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba, Bullying hingga Balap LiarKapolres Simalungun Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Jalinsum Siantar-Medan, Ingatkan Pelajar dan Warga Jauhi Narkoba**Waspada Bahaya Narkoba! Wakapolres Simalungun Ingatkan Pelajar SMP-SMA Assisi Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan.**Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Bandar Huluan Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Bullying, 37 Siswa Disorot soal Knalpot BrongGerak Cepat Polsek Gunung Malela, Sopir Angkutan Umum Diamankan Terkait Dugaan Pencurian iPhone Milik PelajarUnggul 44 Suara, Jinton Firgo Purba Terpilih Jadi Pangulu Antar Waktu Nagori Pamatang PanombeianMenjaga Kesuburan Bumi Simalungun: Pengangkutan Tangkos Sawit Berjalan Tertib di Dolok Batu NanggarSafari Minggu Kasih di HKBP Serbelawan, Kapolres Simalungun Bagikan Paket Makanan dan Ajak Jemaat Jauhi Narkoba serta Judol– Haul ke-17 TGB di Hatonduhan , berlangsung aman Kapolres Simalungun hadir wakili Kapolda Sumut.Tindak Lanjuti Pemberitaan Media, Polsek Bandar Huluan Cek Dugaan Rokok Ilegal di Pematang Kerasaan Rejo
Uncategorized

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela, Sopir Angkutan Umum Diamankan Terkait Dugaan Pencurian iPhone Milik Pelajar

Bagikan:WhatsAppFacebookX
Informasi Editorial

Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan berhak menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab melalui kanal resmi redaksi.

SIMALUNGUN – Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial Wantri Benget Manurung (32), yang dilaporkan terkait dugaan pencurian telepon genggam milik seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11 berwarna putih dan satu unit angkutan umum sebagai barang bukti.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan HGU Perkebunan PTPN IV Marihat, Huta II, Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasus tersebut dilaporkan melalui laporan polisi Nomor LP/B/207/X/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2026. Perkara ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan, peristiwa itu diketahui setelah korban, Tengku Lailatul Nur Balqis, menghubungi ibunya, Juliana, sekitar pukul 17.39 WIB. Korban menyampaikan bahwa telepon genggam miliknya diduga telah diambil secara paksa oleh sopir angkutan umum yang ditumpanginya.

Mendapatkan informasi tersebut, Juliana bersama suaminya, Sarifuddin, segera mendatangi lokasi untuk menemui korban. Setibanya di lokasi, Sarifuddin melihat pakaian anaknya dalam keadaan kotor dan dipenuhi lumpur.

Saat ditanya mengenai kejadian yang dialaminya, korban menerangkan bahwa telepon genggam miliknya diduga diambil secara paksa oleh Wantri Benget Manurung, yang merupakan sopir angkutan umum yang ditumpanginya.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Sarifuddin kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pencurian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA R. Rumapea, S.H., bersama anggota bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan pria yang mengaku bernama Wantri Benget Manurung. Polisi kemudian melakukan penanganan di lokasi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penanganan kasus ini terdiri atas satu unit telepon genggam merek iPhone 11 berwarna putih dan satu unit angkutan umum merek PT GMSS Jaya.

Pengamanan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Penyidik Lanjutkan Proses Hukum

Sesuai rencana tindak lanjut yang tercantum dalam laporan, penyidik akan menyerahkan penanganan terduga pelaku kepada penyidik yang berwenang, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, serta memproses penahanan apabila persyaratan hukum terpenuhi.

Proses penyidikan diperlukan untuk mendalami keterangan korban, pelapor, saksi-saksi, serta menguji keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Kepolisian juga akan mendalami kronologi kejadian guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Penanganan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat membantu petugas melakukan penanganan awal dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan.

Polres Simalungun melalui jajaran Polsek terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum. Setiap perkara tetap harus diproses dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak semua pihak yang terlibat.

Konfirmasi Kapolsek Gunung Malela: Keterangan resmi dari Kapolsek belum tercantum dalam bahan laporan yang diterima.

Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi

SIMALUNGUN – Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial Wantri Benget Manurung (32), yang dilaporkan terkait dugaan pencurian telepon genggam milik seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11 berwarna putih dan satu unit angkutan umum sebagai barang bukti.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan HGU Perkebunan PTPN IV Marihat, Huta II, Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasus tersebut dilaporkan melalui laporan polisi Nomor LP/B/207/X/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2026. Perkara ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan, peristiwa itu diketahui setelah korban, Tengku Lailatul Nur Balqis, menghubungi ibunya, Juliana, sekitar pukul 17.39 WIB. Korban menyampaikan bahwa telepon genggam miliknya diduga telah diambil secara paksa oleh sopir angkutan umum yang ditumpanginya.

Mendapatkan informasi tersebut, Juliana bersama suaminya, Sarifuddin, segera mendatangi lokasi untuk menemui korban. Setibanya di lokasi, Sarifuddin melihat pakaian anaknya dalam keadaan kotor dan dipenuhi lumpur.

Saat ditanya mengenai kejadian yang dialaminya, korban menerangkan bahwa telepon genggam miliknya diduga diambil secara paksa oleh Wantri Benget Manurung, yang merupakan sopir angkutan umum yang ditumpanginya.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Sarifuddin kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pencurian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA R. Rumapea, S.H., bersama anggota bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan pria yang mengaku bernama Wantri Benget Manurung. Polisi kemudian melakukan penanganan di lokasi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penanganan kasus ini terdiri atas satu unit telepon genggam merek iPhone 11 berwarna putih dan satu unit angkutan umum merek PT GMSS Jaya.

Pengamanan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Penyidik Lanjutkan Proses Hukum

Sesuai rencana tindak lanjut yang tercantum dalam laporan, penyidik akan menyerahkan penanganan terduga pelaku kepada penyidik yang berwenang, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, serta memproses penahanan apabila persyaratan hukum terpenuhi.

Proses penyidikan diperlukan untuk mendalami keterangan korban, pelapor, saksi-saksi, serta menguji keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Kepolisian juga akan mendalami kronologi kejadian guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Penanganan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat membantu petugas melakukan penanganan awal dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan.

Polres Simalungun melalui jajaran Polsek terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum. Setiap perkara tetap harus diproses dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak semua pihak yang terlibat.

Konfirmasi Kapolsek Gunung Malela: Keterangan resmi dari Kapolsek belum tercantum dalam bahan laporan yang diterima.

Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi

Redaktur: Irma Yani
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

Bagikan:WhatsAppFacebookX
EN
Ditulis olehIrma Yani

Tim redaksi Elang Nusantara menyajikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *