PematangSiantar (Sumut)—-
Informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan bangsal belakang Pajak Horas, Kota Pematangsiantar, kembali mencuat ke permukaan. Lokasi tersebut disebut-sebut masih bebas beroperasi dan diduga menjadi tempat aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan masyarakat sekitar. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak sosial yang semakin meluas.
Sejumlah warga mengaku telah lama mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
Pergerakan orang yang keluar masuk pada waktu tertentu dinilai tidak wajar dan diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas yang signifikan dari aparat penegak hukum.
Dalam berbagai informasi yang beredar, disebutkan adanya pihak yang diduga mengelola aktivitas tersebut. Namun demikian, tudingan terhadap individu atau kelompok tertentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang sah agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Kinerja Polres Pematangsiantar pun menjadi sorotan publik. Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas terhadap dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Penegakan hukum yang cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Secara hukum, tindak pidana narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dapat dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Selain itu, Pasal 112 UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas peredaran narkoba.
Tidak hanya pelaku, aparat yang lalai dalam menjalankan tugasnya juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam prinsip akuntabilitas penegakan hukum. Hal ini penting agar tidak ada pembiaran terhadap tindak pidana yang merusak generasi bangsa.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Pematangsiantar, segera mengambil langkah konkret.
Penindakan tegas dan profesional diharapkan mampu memberantas jaringan narkotika serta mengembalikan rasa aman bagi warga di Kota Pematangsiantar.
(Team)





