Dugaan Aktivitas Gudang CPO di Sergai Mendapat Sorotan
Dugaan aktivitas penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi perhatian publik. Gudang yang memiliki ciri pagar beton precast dan gerbang besi geser berwarna hijau tua ini diduga menjadi pusat kegiatan penampungan CPO.
Seorang wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi terkait aktivitas di lokasi tersebut pada Jumat (21/8/2026) melaporkan adanya fasilitas yang diduga merupakan timbangan kendaraan. Selain itu, terlihat pula aktivitas keluar-masuk truk tangki pengangkut minyak. Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar, aktivitas kendaraan berat tersebut disebut berlangsung intensif dari pagi hingga malam hari.
Kronologi Upaya Konfirmasi Berujung Dugaan Ancaman
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan tersebut disebut berujung pada intimidasi hingga dugaan ancaman pembunuhan. Peristiwa ini bermula ketika wartawan mendatangi lokasi untuk meminta keterangan mengenai aktivitas di gudang tersebut. Dua orang pekerja di lokasi menyebut tidak ada pihak yang bertanggung jawab di tempat dan meminta wartawan datang kembali di lain waktu.
Para pekerja kemudian memberikan nomor kontak seseorang bernama Makela, yang disebut sebagai humas pengelola gudang. Wartawan kemudian menghubungi Makela melalui panggilan WhatsApp pada Rabu (2/9/2026), dengan tujuan meminta konfirmasi resmi mengenai aktivitas dan legalitas gudang tersebut. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, Makela disebut menyampaikan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan.
“Sibuk kali kau, kayak macam ada aja hutang aku sama kau. Kau mau tau ya, aku bunuh orang sudah dua kali biar tau kau, aku preman di Kota Tebing ini,” demikian pernyataan yang diduga disampaikan Makela melalui sambungan telepon, sebagaimana keterangan wartawan yang melakukan konfirmasi.
Wartawan Siapkan Langkah Hukum dan Harapan Publik
Atas dugaan ancaman tersebut, pihak wartawan menyatakan telah mendokumentasikan bukti komunikasi sebagai bahan untuk mengambil langkah hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan wartawan sekaligus menjaga kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, masyarakat sekitar berharap Pemerintah Kabupaten Sergai bersama instansi terkait, termasuk dinas yang menangani perizinan dan lingkungan hidup, serta aparat kepolisian, dapat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan aktivitas gudang tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.
Laporan: IRMAYANI
Editor: Fernando Albert Damanik



