Portal berita dalam jaringan
PT SCTAR Media Group
Breaking News
Safari Minggu Kasih di HKBP Serbelawan, Kapolres Simalungun Bagikan Paket Makanan dan Ajak Jemaat Jauhi Narkoba serta Judol– Haul ke-17 TGB di Hatonduhan , berlangsung aman Kapolres Simalungun hadir wakili Kapolda Sumut.Tindak Lanjuti Pemberitaan Media, Polsek Bandar Huluan Cek Dugaan Rokok Ilegal di Pematang Kerasaan RejoPengantin Baru Diduga Hanyut di Sungai Ular Denai Kuala, Warga Lakukan PencarianPolres Toba Amankan Tiga Perempuan dalam Operasi Sarang Narkoba di BaligePolisi Bersama Masyarakat: Kapolres Simalungun Dengarkan Langsung Keluhan Jamaah Masjid Al HidayahMeriah dan Penuh Khidmat, Resepsi Pernikahan Ninda dan Aan Berlangsung Hangat di SimalungunJalan Rusak dan Tergenang Air di Raja Maligas Simalungun, Warga Harapkan Solusi InfrastrukturTemu Ramah di Aula Tathya Dharaka, Kapolres Simalungun Rangkul Wartawan Wujudkan Polri Humanis .Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Soroti Singkatnya Uji Kelayakan Calon Kapolri, Dorong Keterbukaan Publik
Uncategorized

Polres Toba Amankan Tiga Perempuan dalam Operasi Sarang Narkoba di Balige

Bagikan:WhatsAppFacebookX
Informasi Editorial

Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan berhak menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab melalui kanal resmi redaksi.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba terus menggencarkan langkah preventif dan represif guna menekan angka penyalahgunaan zat terlarang di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung di sebuah rumah kos di kawasan Balige, Kabupaten Toba, petugas mengamankan tiga orang perempuan yang terindikasi mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Langkah penertiban ini menyasar peredaran gelap narkotika, obat-obatan terlarang, serta titik-titik hunian sewa yang rentan disalahgunakan. Penindakan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Toba, AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasatresnarkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.H., M.H., pada Sabtu (17/10).

Ketiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial ES (35), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai; DU (22), warga Dusun III Persatuan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara; serta WSFH (23), warga Dusun III Persatuan, Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kronologi Pemeriksaan di Kamar Kos

Iptu Tri Pranata Purba menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan rumah kos tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan ketiga perempuan tersebut sedang berada di dalam salah satu kamar. Dengan disaksikan langsung oleh pemilik rumah kos, penggeledahan dilakukan secara cermat di area kamar.

Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah peralatan hisap narkotika yang diletakkan di atas lantai kamar. Seluruh barang tersebut diakui sebagai milik saudari ES.

Pengakuan dan Hasil Pemeriksaan Urine

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, ketiganya mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama di dalam kamar menggunakan alat hisap yang ditemukan petugas. Mereka mengungkapkan bahwa zat terlarang tersebut diperoleh secara cuma-cuma dari seorang pria berinisial L, yang saat operasi berlangsung sudah tidak berada di lokasi kejadian.

Guna memastikan dugaan penyalahgunaan tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap ketiga perempuan tersebut. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa urine ketiganya positif mengandung metamfetamin, kandungan utama yang terdapat pada narkotika jenis sabu.

Barang Bukti yang Diamankan dan Proses Hukum

Dari penggeledahan tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari masing-masing pihak guna melengkapi berkas perkara, antara lain:

Dari tangan ES, petugas menyita satu buah alat hisap sabu (bong) yang dirakit dari botol air mineral, satu buah pipa kaca pirex bekas pakai dengan berat kotor 1,11 gram, satu buah sedotan berbentuk sendok, serta dua buah mancis yang telah dimodifikasi.

Sementara dari DU, diamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, dan dari WSFH disita satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam yang diduga digunakan untuk keperluan komunikasi.

Ketiga perempuan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Toba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga mendalami kemungkinan jaringan pengedar di balik keberadaan pria berinisial L. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Edukasi dan Peran Aktif Lingkungan

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pengelola maupun pemilik rumah kos, untuk lebih waspada dan selektif terhadap aktivitas para penghuni. Pengawasan lingkungan yang baik dinilai menjadi benteng pertahanan utama dalam mencegah praktik penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda.

Polres Toba menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan warga. Setiap laporan atau informasi yang disampaikan masyarakat menjadi kontribusi nyata dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bersih dari peredaran gelap narkoba.

Redaktur: Irma Yani
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

Bagikan:WhatsAppFacebookX
EN
Ditulis olehIrma Yani

Tim redaksi Elang Nusantara menyajikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *