Portal berita dalam jaringan
PT SCTAR Media Group
Breaking News
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026Wakapolres Simalungun Kumpul Bersama Warga Pematang Raya, Serap Aspirasi soal Narkoba, Judi Daring hingga Knalpot BrongBhabinkamtibmas Polsek Raya Bantu Warga Urus Surat Kehilangan Dokumen Tanah, Perkuat Pelayanan HumanisRespon Cepat Call Center 110, Personel Polsek Bosar Maligas Bantu Motor Warga Putus Rantai di Sei MangkeiProyek Pembangunan Saluran Irigasi di Bah Joga Capai 70 Persen ​Aksi Humanis Polres Simalungun: Kapolres Turun Langsung Tenangkan 130 Warga GERMALAK, Mediasi Berujung Damai dan Massa Pulang dengan SenyumanKapolres Simalungun Rangkul Ulama lewat Silaturahmi di Ponpes Sabilussalam, Kiyai Nursalam Siap Dukung Berantas Narkoba# Masyarakat Nantikan Transparansi dan Realisasi Pembangunan Nagori Sihubu Raya Tahun 2026​Pemkab Simalungun Luncurkan QRISPATI di Pemandian Alam Swembath Bahapal untuk Perkuat Digitalisasi PariwisataSelamat Menempuh Hidup Baru Untuk Kedua Mempelai Semoga Sammawa ​
Uncategorized

Langkah Cepat Jatanras Polres Simalungun Amankan Dua Terduga Pencuri Ponsel Sopir Truk di Tol Simpang Panei

Bagikan:WhatsAppFacebookX
Informasi Editorial

Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan berhak menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab melalui kanal resmi redaksi.

Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) bergerak cepat meringkus dua pria yang diduga melakukan aksi pencurian telepon genggam milik seorang pengemudi dump truck di kawasan Pintu Keluar Tol Simpang Panei.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa Lambok Dunianto Hutajulu (33), warga Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. Korban kehilangan dua unit ponsel pintar miliknya saat tengah beristirahat melepas lelah di dalam kendaraan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekira pukul 15.15 WIB, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata respons cepat kepolisian dalam melayani serta mengayomi masyarakat.

“Jatanras berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP,” ujar AKP Verry Purba menerangkan landasan hukum penanganan perkara tersebut.

Kronologi Kejadian Saat Korban Beristirahat

Insiden bermula pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban yang mengendarai dump truck bernomor polisi BB 8909 LA memutuskan menepikan kendaraannya untuk beristirahat di Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, korban meletakkan dua unit ponsel, yakni iPhone 15 Plus dan Oppo A5i, di atas dasbor kendaraan. Kondisi kaca pintu mobil saat itu terbuka sedikit untuk ventilasi udara selagi korban tertidur.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan terkejut mendapati gawai miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa dugaan pencurian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun pada sore harinya, sekira pukul 16.49 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/504/X/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Penyelidikan Cepat Hingga ke Luar Daerah

Mendapat laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha langsung menginstruksikan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir beserta personel untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri jejak pelaku.

Kerja keras personel Jatanras membuahkan hasil. Petugas mengidentifikasi keberadaan salah satu terduga pelaku yang terendus berada di luar wilayah Simalungun. Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju Kabupaten Labuhan Batu.

Pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekira pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pertama bernama Onky Martianus Nainggolan (33), warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Onky diamankan saat berada di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Pengembangan berlanjut untuk mengejar rekan pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil meringkus Rudi Simanjuntak alias Pudan (29), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, di kawasan Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kota Pematangsiantar.

Modus Memanfaatkan Kelengahan dan Barang Bukti yang Disita

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedua terduga pelaku sebelumnya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (plat) dari arah Pematangsiantar. Rudi bertindak sebagai pengemudi, sedangkan Onky berada di boncengan.

Saat melintasi kawasan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, mereka melihat sebuah dump truck terparkir dengan kaca terbuka separuh dan pengemudinya tampak tertidur pulas. Memanfaatkan kelengahan tersebut, Rudi diduga turun dari sepeda motor dan mengambil dua unit ponsel korban dari dasbor, lalu keduanya langsung melarikan diri dari lokasi.

Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa plat yang digunakan dalam aksi tersebut, satu unit ponsel Oppo A16 lengkap dengan kartu SIM, satu unit ponsel Oppo A5i, serta satu unit iPhone 15 Plus milik korban.

Proses Hukum Lanjutan dan Pesan Edukasi bagi Pengendara

AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kedua pria tersebut selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun guna menjalani pemeriksaan intensif, penyitaan resmi barang bukti, pelaksanaan gelar perkara, serta proses penahanan.

Pengungkapan perkara dalam tempo kurang dari tiga hari ini menunjukkan kerja tak kenal lelah jajaran Unit Jatanras Polres Simalungun yang diawaki oleh IPDA B. Situngkir bersama AIPTU Lasang Sinaga, AIPTU Rio Siahaan, AIPTU Eldison Damanik, AIPTU Jefri Girsang, AIPDA Yudhi Darma, BRIPKA M. Syarif, dan BRIGPOL Josua Marpaung.

Sebagai langkah pencegahan kejahatan serupa, kepolisian mengimbau para pengendara, khususnya pengemudi angkutan barang yang sering menempuh perjalanan jarak jauh, untuk senantiasa mengutamakan keselamatan saat beristirahat.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat beristirahat di dalam kendaraan. Pastikan kaca jendela tertutup rapat dan terkunci, serta jangan menaruh barang berharga di area terbuka yang mudah terlihat dari luar sehingga tidak memicu niat pelaku kejahatan,” imbau AKP Verry Purba.

Redaktur: Irma Yani
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

Bagikan:WhatsAppFacebookX
EN
Ditulis olehIrma Yani

Tim redaksi Elang Nusantara menyajikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *