Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan bergerak cepat merespons informasi publik terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai. Langkah verifikasi lapangan tersebut dilakukan di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menyusul adanya pemberitaan di salah satu media daring.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa peninjauan langsung ke lokasi ini merupakan wujud responsivitas dan keterbukaan Polri dalam menindaklanjuti setiap aspirasi maupun kabar yang berkembang di tengah masyarakat.
Pemeriksaan Lapangan dan Temuan Awal
Tindakan pengecekan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan IPDA Wira Hidayat, S.H., atas arahan Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H. Personel mendatangi lokasi sasaran pada Sabtu sekitar pukul 16.30 WIB guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemui seorang warga penjual rokok bermarga Nainggolan. Dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, yakni Gamot Huta II Elmus Nababan, pemeriksaan dilakukan secara terbuka pada bagian dalam rumah yang bersangkutan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas kerja kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, aparat menemukan sebanyak empat kardus rokok merek ST. Berdasarkan pengamatan visual awal di lapangan, kemasan rokok tersebut tampak ditempeli pita cukai.
Verifikasi Keaslian dan Koordinasi dengan Bea Cukai
Meskipun terdapat pita cukai pada kemasan rokok yang diperiksa, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut belum menjadi kesimpulan final atas legalitas peredarannya. Penyelidikan mendalam tetap dijalankan guna menepis keraguan dan memastikan ketaatan hukum.
AKP Verry Purba menerangkan bahwa verifikasi lanjutan sangat diperlukan untuk memastikan keaslian pita cukai, kesesuaian tarif dengan jenis serta merek rokok, hingga keabsahan jalur distribusi produk tersebut. Dugaan yang sempat termuat dalam pemberitaan media diposisikan sebagai materi yang memerlukan pembuktian secara faktual.
Sebagai langkah lanjutan, Polsek Bandar Huluan mendokumentasikan seluruh hasil temuan dan memintai keterangan dari pihak-pihak terkait. Pihak kepolisian juga segera berkoordinasi secara resmi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan pengujian pita cukai dan barang kena cukai.
Edukasi Pedagang dan Imbauan Kamtibmas
Seiring proses verifikasi yang sedang berjalan, Polres Simalungun menyampaikan imbauan edukatif kepada para pelaku usaha serta pedagang eceran agar senantiasa tertib regulasi. Pedagang diingatkan untuk meneliti legalitas setiap barang dagangan yang dipasok, termasuk memastikan pita cukai yang tertera merupakan pita cukai asli dan sesuai peruntukannya, mengingat pelanggaran cukai memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Masyarakat turut diajak untuk bersikap bijak dan kritis terhadap arus informasi. Warga diimbau agar tidak mudah terpancing isu yang belum teruji kebenarannya, serta melaporkan temuan barang kena cukai ilegal secara resmi dengan menyertakan data yang dapat dipertanggungjawabkan kepada instansi berwenang.
Hingga rangkaian peninjauan selesai, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo dilaporkan tetap kondusif. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses setiap laporan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Redaktur: Irma Yani
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik





