BATU BARA – Polemik terkait keberadaan sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Persoalan yang bermula dari dugaan temuan empat tabung gas LPG 3 kilogram tersebut kini berujung pada laporan resmi ke Polres Batu Bara. Yang menarik, laporan ini tidak hanya menyasar individu, melainkan juga mencantumkan Kepala Lapas (Kalapas) Labuhan Ruku dan sebuah entitas media, Media Forwatipikor dkk, sebagai pihak terlapor.
Latar Belakang dan Kronologi Dugaan Temuan
Menurut informasi yang dihimpun, awal mula polemik ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 14.58 WIB. Pelapor, Mangapul Sinaga, dalam keterangannya menyebutkan bahwa ia diduga melihat empat tabung gas LPG 3 kilogram di sekitar bagian depan area Lapas Labuhan Ruku, Jalan Kayu Ara, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Selain itu, Mangapul juga mengaku melihat sejumlah galon air mineral serta satu tabung gas LPG 3 kilogram di bagian kantin luar Lapas.
Temuan tersebut kemudian diklaim telah dikonfirmasi oleh pelapor kepada pihak terkait di Lapas Labuhan Ruku. Namun, persoalan kemudian berkembang setelah munculnya pemberitaan atau informasi yang disebut sebagai bantahan terhadap dugaan temuan tabung gas tersebut.
Laporan Resmi ke Kepolisian Terkait Dugaan Informasi Tidak Benar
Merasa keberatan terhadap pemberitaan yang menurutnya memuat informasi tidak benar mengenai dugaan temuan tersebut, Mangapul Sinaga kemudian memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum. Ia secara resmi membuat laporan ke Polres Batu Bara pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 17.16 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/289/VIII/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam dokumen STTLP tersebut, secara eksplisit dicantumkan Kalapas Labuhan Ruku dan Media Forwatipikor dkk sebagai pihak terlapor. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam STTLP, termasuk dugaan terkait Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Hukum
Masuknya nama Kalapas Labuhan Ruku dan Media Forwatipikor dkk sebagai pihak terlapor tentu membuat polemik ini semakin menjadi perhatian publik. Penting untuk digarisbawahi bahwa status sebagai terlapor tidak serta-merta berarti seseorang atau institusi telah terbukti melakukan tindak pidana. Kebenaran atas dugaan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Apabila proses hukum berlanjut, pembuktian akan dilakukan melalui proses peradilan yang adil dan transparan.
Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari penegakan asas praduga tak bersalah.
Menanti Tindak Lanjut Aparat Penegak Hukum
Laporan ini diketahui oleh Ka SPKT Polres Batubara Pamapta II, IPDA Mukmin Hasibuan, SH. Kini, publik menanti bagaimana tindak lanjut aparat kepolisian terhadap laporan tersebut. Proses ini diharapkan akan mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta pendalaman mengenai polemik pemberitaan dan keberadaan tabung gas LPG 3 kilogram yang menjadi awal mula persoalan. Diharapkan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berimbang demi tegaknya keadilan.
laporan : irma yani
Editor: Fernando Albert Damanik



