Portal berita dalam jaringan
PT SCTAR Media Group
Breaking News
Polres Labuhanbatu Selatan Wujudkan Kamtibmas Kondusif dengan Pendekatan Humanis di Kota PinangKebakaran Landa PKS Dolok Ilir Simalungun, Petugas Damkar Berjibaku Kendalikan ApiFernando Albert Damanik Ucapkan Selamat HUT ke-47 Kapolres Simalungun, Tekankan Pentingnya SinergitasKebakaran Melanda Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Sei MangkeiBPBD Simalungun Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem dan Potensi BencanaKejari Simalungun Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81: Perkuat Komitmen Penegakan Hukum BerintegritasPerpisahan Penuh Kehangatan Mahasiswa KKN STIH Panca Budi di SimalungunAKBP Sah Udur Sitinjak Resmi Jabat Kapolres Serdang Bedagai, Tinggalkan Jejak Inovasi di Pematang SiantarPerkuat Disiplin dan Pelayanan, Kantor Camat Tanah Jawa Gelar Apel Pagi dan Gotong RoyongPersonel Komcad Pematang Siantar Perkuat Fisik dan Disiplin dalam Latihan Terpimpin
Uncategorized

Polemik 4 Tabung Gas 3 Kg di Lapas Labuhan Ruku Berujung Laporan, Kalapas dan Media Diduga Terlibat

Bagikan:WhatsAppFacebookX
Informasi Editorial

Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan berhak menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab melalui kanal resmi redaksi.

BATU BARA – Polemik terkait keberadaan sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Persoalan yang bermula dari dugaan temuan empat tabung gas LPG 3 kilogram tersebut kini berujung pada laporan resmi ke Polres Batu Bara. Yang menarik, laporan ini tidak hanya menyasar individu, melainkan juga mencantumkan Kepala Lapas (Kalapas) Labuhan Ruku dan sebuah entitas media, Media Forwatipikor dkk, sebagai pihak terlapor.

Latar Belakang dan Kronologi Dugaan Temuan

Menurut informasi yang dihimpun, awal mula polemik ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 14.58 WIB. Pelapor, Mangapul Sinaga, dalam keterangannya menyebutkan bahwa ia diduga melihat empat tabung gas LPG 3 kilogram di sekitar bagian depan area Lapas Labuhan Ruku, Jalan Kayu Ara, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Selain itu, Mangapul juga mengaku melihat sejumlah galon air mineral serta satu tabung gas LPG 3 kilogram di bagian kantin luar Lapas.

Temuan tersebut kemudian diklaim telah dikonfirmasi oleh pelapor kepada pihak terkait di Lapas Labuhan Ruku. Namun, persoalan kemudian berkembang setelah munculnya pemberitaan atau informasi yang disebut sebagai bantahan terhadap dugaan temuan tabung gas tersebut.

Laporan Resmi ke Kepolisian Terkait Dugaan Informasi Tidak Benar

Merasa keberatan terhadap pemberitaan yang menurutnya memuat informasi tidak benar mengenai dugaan temuan tersebut, Mangapul Sinaga kemudian memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum. Ia secara resmi membuat laporan ke Polres Batu Bara pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 17.16 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/289/VIII/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam dokumen STTLP tersebut, secara eksplisit dicantumkan Kalapas Labuhan Ruku dan Media Forwatipikor dkk sebagai pihak terlapor. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam STTLP, termasuk dugaan terkait Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Hukum

Masuknya nama Kalapas Labuhan Ruku dan Media Forwatipikor dkk sebagai pihak terlapor tentu membuat polemik ini semakin menjadi perhatian publik. Penting untuk digarisbawahi bahwa status sebagai terlapor tidak serta-merta berarti seseorang atau institusi telah terbukti melakukan tindak pidana. Kebenaran atas dugaan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Apabila proses hukum berlanjut, pembuktian akan dilakukan melalui proses peradilan yang adil dan transparan.

Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari penegakan asas praduga tak bersalah.

Menanti Tindak Lanjut Aparat Penegak Hukum

Laporan ini diketahui oleh Ka SPKT Polres Batubara Pamapta II, IPDA Mukmin Hasibuan, SH. Kini, publik menanti bagaimana tindak lanjut aparat kepolisian terhadap laporan tersebut. Proses ini diharapkan akan mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta pendalaman mengenai polemik pemberitaan dan keberadaan tabung gas LPG 3 kilogram yang menjadi awal mula persoalan. Diharapkan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berimbang demi tegaknya keadilan.

laporan : irma yani

Editor: Fernando Albert Damanik

Bagikan:WhatsAppFacebookX
EN
Ditulis olehRedaksi Elang Nusantara

Tim redaksi Elang Nusantara menyajikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *