Portal berita dalam jaringan
PT SCTAR Media Group
Breaking News
Polres Labuhanbatu Selatan Wujudkan Kamtibmas Kondusif dengan Pendekatan Humanis di Kota PinangKebakaran Landa PKS Dolok Ilir Simalungun, Petugas Damkar Berjibaku Kendalikan ApiFernando Albert Damanik Ucapkan Selamat HUT ke-47 Kapolres Simalungun, Tekankan Pentingnya SinergitasKebakaran Melanda Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Sei MangkeiBPBD Simalungun Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem dan Potensi BencanaKejari Simalungun Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81: Perkuat Komitmen Penegakan Hukum BerintegritasPerpisahan Penuh Kehangatan Mahasiswa KKN STIH Panca Budi di SimalungunAKBP Sah Udur Sitinjak Resmi Jabat Kapolres Serdang Bedagai, Tinggalkan Jejak Inovasi di Pematang SiantarPerkuat Disiplin dan Pelayanan, Kantor Camat Tanah Jawa Gelar Apel Pagi dan Gotong RoyongPersonel Komcad Pematang Siantar Perkuat Fisik dan Disiplin dalam Latihan Terpimpin
Uncategorized

Polemik Tabung Gas LPG di Labuhan Ruku Berujung Laporan Polisi, Kalapas dan Media Turut Disebut

Bagikan:WhatsAppFacebookX
Informasi Editorial

Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan berhak menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab melalui kanal resmi redaksi.

Polemik Makin Memanas! Mangapul Sinaga Resmi laporkan kalapas Labuhan Ruku dan Media.

Batu Bara, Elang Nusantara News Today – Permasalahan terkait keberadaan sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, kini memasuki babak baru. Polemik yang bermula dari temuan empat tabung gas LPG tersebut telah berujung pada laporan resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara

Pelapor, Mangapul Sinaga, secara resmi membuat laporan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 17:16 WIB. Yang menarik, dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTLP) dengan Nomor: STTLP/B/289/VIII/2026/SPKT/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMATERA UTARA, terdapat pihak yang dicantumkan sebagai terlapor, yakni Kepala Lapas (Kalapas) Labuhan Ruku dan Media Forwatipikor dkk.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam STTLP, termasuk dugaan terkait kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan uraian dalam laporan, persoalan ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 14:58 WIB. Saat berada di sekitar Lapas Labuhan Ruku, Jalan Ara, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Mangapul mengaku melihat empat tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga berada di sekitar bagian depan area Lapas. Selain itu, pelapor juga menyebut melihat sejumlah galon air mineral serta tabung gas LPG 3 kilogram di bagian kantin luar Lapas.

Temuan tersebut kemudian diklaim telah dikonfirmasi oleh pelapor kepada pihak terkait di Lapas Labuhan Ruku. Namun, persoalan ini kemudian berkembang setelah muncul pemberitaan atau informasi yang disebut sebagai bantahan terhadap informasi mengenai tabung gas tersebut.

Mangapul dalam laporannya mengaku keberatan terhadap pemberitaan yang menurutnya memuat temuan tersebut. Ia kemudian memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Batu Bara. Dalam dokumen STTLP, secara jelas dicantumkan Kalapas Labuhan Ruku dan Media Forwatipikor dkk sebagai pihak terlapor.

Pelapor berharap laporan tersebut dapat diproses dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masuknya nama Kalapas Labuhan Ruku dan Media Forwatipikor dkk sebagai pihak terlapor memang membuat polemik ini semakin menjadi perhatian publik. Namun demikian, penting untuk digarisbawahi bahwa status sebagai terlapor tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Kebenaran atas dugaan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum serta, apabila berlanjut, melalui proses peradilan yang adil dan transparan.

Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun menggunakan hak-hak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut diketahui oleh Kepala SPKT Polres Batu Bara Pamapta II, IPDA Mukmin Hasibuan, SH.

Kini publik menunggu bagaimana tidak lanjut aparat terhadap laporan tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak -pihak yang di sebut dalam laporan dan pendalaman mengenai polemik pemberitaan serta keberadaan tabung gas LPG 3 kilogram yang menjadi awal persoalan.

Laporan : IRMA YANi

Bagikan:WhatsAppFacebookX
EN
Ditulis olehIrma Yani

Tim redaksi Elang Nusantara menyajikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *