Portal berita dalam jaringan
PT SCTAR Media Group
Breaking News
Police Goes to School, Kapolsek Silou Kahean Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba, Bullying hingga Balap LiarKapolres Simalungun Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Jalinsum Siantar-Medan, Ingatkan Pelajar dan Warga Jauhi Narkoba**Waspada Bahaya Narkoba! Wakapolres Simalungun Ingatkan Pelajar SMP-SMA Assisi Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan.**Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Bandar Huluan Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Bullying, 37 Siswa Disorot soal Knalpot BrongGerak Cepat Polsek Gunung Malela, Sopir Angkutan Umum Diamankan Terkait Dugaan Pencurian iPhone Milik PelajarUnggul 44 Suara, Jinton Firgo Purba Terpilih Jadi Pangulu Antar Waktu Nagori Pamatang PanombeianMenjaga Kesuburan Bumi Simalungun: Pengangkutan Tangkos Sawit Berjalan Tertib di Dolok Batu NanggarSafari Minggu Kasih di HKBP Serbelawan, Kapolres Simalungun Bagikan Paket Makanan dan Ajak Jemaat Jauhi Narkoba serta Judol– Haul ke-17 TGB di Hatonduhan , berlangsung aman Kapolres Simalungun hadir wakili Kapolda Sumut.Tindak Lanjuti Pemberitaan Media, Polsek Bandar Huluan Cek Dugaan Rokok Ilegal di Pematang Kerasaan Rejo
Uncategorized

Polemik Tabung Gas LPG di Labuhan Ruku Berujung Laporan Polisi, Kalapas dan Media Turut Disebut

Bagikan:WhatsAppFacebookX
Informasi Editorial

Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan berhak menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab melalui kanal resmi redaksi.

Polemik Makin Memanas! Mangapul Sinaga Resmi laporkan kalapas Labuhan Ruku dan Media.

Batu Bara, Elang Nusantara News Today – Permasalahan terkait keberadaan sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, kini memasuki babak baru. Polemik yang bermula dari temuan empat tabung gas LPG tersebut telah berujung pada laporan resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara

Pelapor, Mangapul Sinaga, secara resmi membuat laporan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 17:16 WIB. Yang menarik, dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTLP) dengan Nomor: STTLP/B/289/VIII/2026/SPKT/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMATERA UTARA, terdapat pihak yang dicantumkan sebagai terlapor, yakni Kepala Lapas (Kalapas) Labuhan Ruku dan Media Forwatipikor dkk.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam STTLP, termasuk dugaan terkait kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan uraian dalam laporan, persoalan ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 14:58 WIB. Saat berada di sekitar Lapas Labuhan Ruku, Jalan Ara, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Mangapul mengaku melihat empat tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga berada di sekitar bagian depan area Lapas. Selain itu, pelapor juga menyebut melihat sejumlah galon air mineral serta tabung gas LPG 3 kilogram di bagian kantin luar Lapas.

Temuan tersebut kemudian diklaim telah dikonfirmasi oleh pelapor kepada pihak terkait di Lapas Labuhan Ruku. Namun, persoalan ini kemudian berkembang setelah muncul pemberitaan atau informasi yang disebut sebagai bantahan terhadap informasi mengenai tabung gas tersebut.

Mangapul dalam laporannya mengaku keberatan terhadap pemberitaan yang menurutnya memuat temuan tersebut. Ia kemudian memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Batu Bara. Dalam dokumen STTLP, secara jelas dicantumkan Kalapas Labuhan Ruku dan Media Forwatipikor dkk sebagai pihak terlapor.

Pelapor berharap laporan tersebut dapat diproses dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masuknya nama Kalapas Labuhan Ruku dan Media Forwatipikor dkk sebagai pihak terlapor memang membuat polemik ini semakin menjadi perhatian publik. Namun demikian, penting untuk digarisbawahi bahwa status sebagai terlapor tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Kebenaran atas dugaan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum serta, apabila berlanjut, melalui proses peradilan yang adil dan transparan.

Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun menggunakan hak-hak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut diketahui oleh Kepala SPKT Polres Batu Bara Pamapta II, IPDA Mukmin Hasibuan, SH.

Kini publik menunggu bagaimana tidak lanjut aparat terhadap laporan tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak -pihak yang di sebut dalam laporan dan pendalaman mengenai polemik pemberitaan serta keberadaan tabung gas LPG 3 kilogram yang menjadi awal persoalan.

Laporan : IRMA YANi

Bagikan:WhatsAppFacebookX
EN
Ditulis olehIrma Yani

Tim redaksi Elang Nusantara menyajikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *