Portal berita dalam jaringan
PT SCTAR Media Group
Breaking News
Polres Labuhanbatu Selatan Wujudkan Kamtibmas Kondusif dengan Pendekatan Humanis di Kota PinangKebakaran Landa PKS Dolok Ilir Simalungun, Petugas Damkar Berjibaku Kendalikan ApiFernando Albert Damanik Ucapkan Selamat HUT ke-47 Kapolres Simalungun, Tekankan Pentingnya SinergitasKebakaran Melanda Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Sei MangkeiBPBD Simalungun Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem dan Potensi BencanaKejari Simalungun Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81: Perkuat Komitmen Penegakan Hukum BerintegritasPerpisahan Penuh Kehangatan Mahasiswa KKN STIH Panca Budi di SimalungunAKBP Sah Udur Sitinjak Resmi Jabat Kapolres Serdang Bedagai, Tinggalkan Jejak Inovasi di Pematang SiantarPerkuat Disiplin dan Pelayanan, Kantor Camat Tanah Jawa Gelar Apel Pagi dan Gotong RoyongPersonel Komcad Pematang Siantar Perkuat Fisik dan Disiplin dalam Latihan Terpimpin
Batubara

Dugaan Galian C Ilegal di Air Putih Batu Bara Terus Beroperasi, PJI-D Desak APH Bertindak Tegas

Bagikan:WhatsAppFacebookX
Informasi Editorial

Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan berhak menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab melalui kanal resmi redaksi.

Dugaan Galian C Ilegal di Air Putih Batu Bara Terus Beroperasi, PJI-D Desak APH Bertindak Tegas

BATU BARA – Dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik. Meskipun sebagian besar Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dikabarkan telah berakhir masa berlakunya, aktivitas pengerukan tanah uruk dan material batuan diduga masih terus berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk di kawasan Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 10 dari 13 SIPB di Kabupaten Batu Bara disebut telah habis masa berlakunya. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa legalitas yang sah. Apabila dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi kerugian negara dari sektor pajak, retribusi, dan royalti, yang diperkirakan dapat mencapai belasan miliar rupiah setiap tahunnya.

Hasil penelusuran di lapangan serta keterangan dari sejumlah warga di Desa Suka Raja menunjukkan bahwa alat berat dan truk pengangkut material masih terlihat beroperasi di kawasan bantaran sungai. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum terhadap dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup. Aktivitas pengerukan di kawasan aliran sungai dinilai berisiko tinggi mengubah struktur bantaran sungai. Dampak yang mungkin timbul antara lain abrasi, longsor, pendangkalan sungai, peningkatan ancaman banjir, hingga penurunan kualitas air yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat sekitar.

Situasi ini turut menarik perhatian dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan tersebut belum terlihat adanya tindakan hukum yang tegas. Namun demikian, penting untuk digarisbawahi bahwa seluruh dugaan ini harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, berdasarkan alat bukti yang cukup.

Menyikapi kondisi ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Batu Bara, bersama instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas seluruh aktivitas Galian C yang masih beroperasi.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik pertambangan yang mengabaikan hukum. Apabila ditemukan adanya aktivitas tanpa izin maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus menjadi instrumen perlindungan terhadap lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keuangan negara,” tegas Mariati AB.

Menurut Mariati, negara tidak boleh kalah oleh praktik usaha yang diduga mengabaikan aturan. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pertambangan ilegal. Ia juga meminta instansi teknis untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan yang pernah diterbitkan di Kabupaten Batu Bara, termasuk memastikan apakah aktivitas yang masih berlangsung benar-benar memiliki dasar hukum yang sah.

“Apabila izin telah berakhir tetapi kegiatan penambangan masih berlangsung, maka kondisi tersebut harus segera diverifikasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau izin lain yang dipersyaratkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut dilakukan di kawasan sempadan sungai atau mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang sungai wajib menjaga fungsi, daya dukung, dan kelestarian sumber daya air demi kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi teknis terkait mengenai status legalitas aktivitas pertambangan yang dimaksud. Redaksi Elang Nusantara News Today tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan legalitas perizinan, serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan konsisten dinilai menjadi tolok ukur hadirnya negara dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga penerimaan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Editor: Fernando Albert Damanik

Bagikan:WhatsAppFacebookX
EN
Ditulis olehRedaksi Elang Nusantara

Tim redaksi Elang Nusantara menyajikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *